Biaya Beli Rumah Second di Bintaro: BPHTB, PPh, Notaris, dan KPR

Ditulis oleh Aizh · Agen Properti Century 21 Prima Arcade 2 · 13 Agustus 2026

Harga rumah bukan satu-satunya angka yang perlu Anda siapkan. Pada transaksi rumah second, ada beberapa pos biaya di luar harga yang totalnya bisa mencapai belasan persen dari nilai transaksi — dan sebagian besar jatuh tempo di waktu yang hampir bersamaan.

Berikut rinciannya, beserta siapa yang biasanya menanggung.

Ditanggung pembeli

Pos biayaBesaranKeterangan
BPHTBMaksimal 5%Dari nilai transaksi dikurangi NPOPTKP; tarif ditetapkan Perda daerah
Biaya AJB (PPAT)Umumnya 0,5% – 1%Dapat dinegosiasikan, kadang dibagi dengan penjual
PNBP balik namaRelatif kecilDihitung dari nilai objek, dibayar ke BPN
Cek sertifikatRatusan ribuMemastikan sertifikat bersih dan tidak dijaminkan

Ditanggung penjual

Pos biayaBesaranKeterangan
PPh final2,5%Dari nilai transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan
PBB terutangSesuai tagihanHarus lunas sampai tahun berjalan sebelum AJB
Jasa agenSesuai kesepakatanPada jual beli, umumnya ditanggung penjual

Cara menghitung BPHTB

Rumusnya sederhana:

BPHTB = (Nilai Transaksi − NPOPTKP) × tarif BPHTB daerah

NPOPTKP adalah bagian nilai yang tidak dikenai pajak. Untuk Kota Tangerang Selatan, contoh perhitungan resmi memakai angka Rp 60 juta. Tarifnya ditetapkan masing-masing daerah lewat Peraturan Daerah, dengan batas maksimal 5 persen.

Contoh, rumah dengan nilai transaksi Rp 3,6 miliar di Tangerang Selatan pada tarif 5 persen:

  • Rp 3.600.000.000 − Rp 60.000.000 = Rp 3.540.000.000
  • Rp 3.540.000.000 × 5% = Rp 177.000.000

Karena tarif dan NPOPTKP bisa berubah dan berbeda antar daerah, konfirmasikan angka terbaru ke Bapenda Tangerang Selatan atau ke PPAT yang menangani transaksi Anda sebelum menghitung final.

Kalau membeli dengan KPR

KPR menambah beberapa pos lagi, yang umumnya harus dibayar di muka:

  • Uang muka, umumnya mulai dari 10 – 20 persen dari harga rumah
  • Biaya provisi dan administrasi bank
  • Biaya appraisal atau penilaian jaminan
  • Asuransi jiwa dan asuransi kebakaran selama masa kredit
  • Biaya notaris untuk perjanjian kredit dan APHT (pemasangan hak tanggungan)

Gabungan biaya KPR ini sering setara beberapa persen dari nilai pinjaman. Mintalah rincian tertulis dari bank sejak awal, bukan setelah akad, agar tidak ada kejutan.

Perkiraan total yang perlu disiapkan pembeli

Di luar uang muka, siapkan kira-kira 6 sampai 8 persen dari nilai transaksi untuk BPHTB, AJB, balik nama, dan biaya-biaya KPR. Untuk rumah Rp 3,6 miliar, itu berarti dana tunai tambahan di kisaran Rp 210 – 290 juta yang harus tersedia dalam waktu berdekatan.

Angka ini yang paling sering membuat pembeli terkejut di tengah proses. Menghitungnya sejak awal membuat Anda bisa menyesuaikan target harga rumah dengan kemampuan sebenarnya.

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat pajak atau hukum. Tarif pajak daerah dapat berubah — konfirmasikan ke Bapenda setempat dan PPAT Anda sebelum mengambil keputusan.

Kami membantu memperkirakan total biaya untuk unit yang Anda incar sejak sebelum penawaran, supaya anggaran Anda realistis sejak awal. Lihat listing yang tersedia atau tanya langsung via WhatsApp.

Artikel lainnya

Beda SHM, HGB, PPJB, dan AJB: Panduan Sertifikat Rumah di Bintaro

SHM, HGB, PPJB, dan AJB bukan hal yang sama, dan bedanya menentukan apakah rumah bisa di-KPR. Penjelasan praktis untuk pembeli rumah second di Bintaro.

Harga Rumah di Discovery Bintaro Jaya Sektor 9 pada 2026

Rentang harga, luas tanah, dan harga per meter rumah di Discovery Bintaro Jaya Sektor 9, disusun dari 27 listing yang sedang kami tangani pada 2026.

Harga Sewa Rumah di Bintaro dan Graha Raya pada 2026

Rentang harga sewa rumah per tahun di Bintaro Jaya dan Graha Raya, disusun dari 8 unit sewa yang sedang kami tangani pada 2026, beserta selisih antar kawasan.